Main Image

Selamat Datang di Infociti Media Network!

Infociti Media Network (IMN) merupakan inisiatif dari Good News From Indonesia (GNFI) bersama pegiat homeless media lokal yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem media lokal dan independen di berbagai kota.

Sebagai jaringan sindikasi media homeless, IMN hadir untuk memfasilitasi kolaborasi, berbagi wawasan, serta menyediakan akses ke berbagai peluang yang dapat meningkatkan kapasitas dan dampak media anggota sindikasi.

Syarat dan ketentuan ini dibuat agar kerja sama antar anggota sindikasi dapat berjalan optimal, saling menguntungkan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi komunitas media di Indonesia. Dengan bergabung, Anda menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun narasi positif dan keberlanjutan ekosistem media lokal.

1. Persyaratan Keanggotaan Sindikasi

  • Media yang tergabung harus aktif dalam produksi konten lokal dan memiliki media sosial atau platform digital yang aktif dengan pengikut organik minimal 10 ribu.

  • Wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • Pendaftaran anggota sindikasi bersifat kolaboratif, tanpa pungutan biaya.

  • Data pribadi yang diberikan akan dikelola dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku dan tidak akan disalahgunakan oleh Infociti Media Network.

2. Akses Pengembangan & Kapasitas Media

  • Anggota sindikasi dapat mengikuti program pelatihan, workshop, dan seminar yang diselenggarakan oleh IMN untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan di bidang media.

  • IMN menyediakan materi pelatihan dalam format online dan offline, sesuai dengan jenis acara.

  • Anggota sindikasi wajib mendaftar terlebih dahulu untuk mengikuti program pengembangan kapasitas, sesuai dengan kuota yang tersedia.

3. Networking

  • Anggota sindikasi mendapatkan akses ke jaringan profesional dan bisnis dalam IMN.

  • IMN menyediakan platform khusus (online dan offline) untuk memfasilitasi pertemuan dan kolaborasi antar anggota sindikasi.

  • Anggota sindikasi dilarang menyalahgunakan data kontak atau informasi pribadi anggota lain untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan IMN.

4. Pendampingan

  • Anggota sindikasi berhak mendapatkan pendampingan dari mentor atau ahli di bidang tertentu yang disediakan oleh IMN.

  • Pendampingan dapat berupa konsultasi individu, sesi grup, atau bimbingan proyek.

  • Anggota sindikasi wajib menghormati waktu dan kesepakatan yang telah dibuat dengan mentor.

5. Community Hall

  • Anggota sindikasi secara otomatis tergabung dalam IMN dan diharapkan berkontribusi aktif serta saling mendukung.

  • Anggota sindikasi dapat mengikuti kegiatan rutin seperti diskusi, sharing session, dan acara sosial.

  • Anggota sindikasi tidak diperkenankan melakukan tindakan yang melanggar hukum, merugikan pihak lain, atau menciptakan konflik dalam komunitas.

6. Iklan dan Promosi

  • Anggota sindikasi dapat memperoleh placement, advertorial, maupun project promosi jenis lainnya dari klien IMN.

  • Anggota sindikasi dapat mempromosikan produk/jasa melalui platform IMN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Anggota sindikasi dapat saling mempromosikan akun maupun konten di sesama anggota sindikasi sehingga dapat meluaskan jangkauan audiens.

7. Proyek Kolaborasi

  • Anggota sindikasi dapat mengajukan proyek kolaborasi kepada IMN atau anggota lain untuk dikerjakan bersama.

  • Apabila diperlukan, IMN akan memfasilitasi pertemuan dan koordinasi untuk proyek yang disetujui.

  • Semua pihak yang terlibat dalam proyek wajib menyetujui/menandatangani perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.

8. Kewajiban Anggota Sindikasi

  • Anggota sindikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh melalui IMN.

  • Anggota sindikasi tidak diperkenankan menggunakan fasilitas maupun nama IMN untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

  • Anggota sindikasi wajib menghormati hak dan privasi anggota lain.

  • Untuk keperluan database profil, anggota sindikasi diharapkan dapat melakukan/menyampakan update perkembangan media atau aktivitasnya secara berkala.

9. Pembatalan Keanggotaan

  • IMN berhak membatalkan keanggotaan jika anggota sindikasi melanggar syarat dan ketentuan, dengan pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi sebelumnya.

  • Anggota sindikasi dapat mengajukan pembatalan keanggotaan secara tertulis dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya

10. Perubahan Syarat dan Ketentuan

  • IMN berhak mengubah syarat dan ketentuan dengan pemberitahuan resmi kepada anggota sindikasi minimal 14 hari sebelum perubahan berlaku.

  • Perubahan akan diumumkan melalui website resmi atau notifikasi langsung kepada anggota sindikasi.

  • IMN akan mempertimbangkan masukan dari anggota sindikasi dalam perubahan ketentuan yang berdampak besar.